Rencana Induk SPAM
Oleh Gede H. Cahyana
Tiada kehidupan tanpa air. Setiap yang hidup selalu berkaitan
dengan air. Namun demikian, tidak semua orang mudah memperoleh air, terutama
air bersih (clean water). Padahal air
adalah kebutuhan dasar manusia (juga hewan dan tumbuhan). Selain itu, air
adalah hak sosial ekonomi masyarakat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. Dalam
kancah dunia, air menjadi bagian dalam MDG’s dan Indonesia terlibat dalam upaya
pencapaiannya. Pemerintah Indonesia lantas menggalakkan pembangunan sektor air
minum dengan cara melengkapi perangkat hukum dan peraturannya kemudian
dijadikan basis dalam implementasi kebijakan strategis. Akhirnya lahirlah
kegiatan yang disebut RISPAM.
Lingkup RISPAM (Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum)
meliputi sistem penyediaan air minum perpipaan (PDAM), sistem perpipaan
non-PDAM dan PAM non-perpipaan. Perpipaan sudah lumrah dikenal masyarakat,
khususnya PDAM, IKK, dan perpipaan swadaya (PAM Desa). Yang non-perpipaan
dibedakan menjadi dua jenis: (1) terlindungi, dan (2) tak terlindungi. Sumber
tak terlindungi sedapat-dapatnya dikurangi atau diubah menjadi terlindungi agar
dapat menjamin kesehatan masyarakat pengguna airnya. Ada 12 jenis modul
non-perpipaan yang di dalam Permen PU No. 01/PRT/M/2009 disebut Bukan Jaringan
Perpipaan (BJP). Secara bahasa, sebutan pipa lebih tepat daripada perpipaan
karena jaringan sudah memiliki makna tersirat perpipaan. BJP = Bukan Jaringan
Pipa, JP = Jaringan Pipa). Ada sejumlah modul yang bisa dikembangkan menjadi jaringan
pipa, baik dalam areal sempit maupun luas dan ini bergantung pada kebutuhan dan
sebaran penduduknya.
RISPAM adalah upaya untuk mencapai Dasawarsa II di sektor air
minum yang dikenal dengan MDG’s. Masa MDG’s ini telah lewat lebih dari separuh
waktunya. Hanya berselang kurang dari empat tahun lagi, yakni tahun 2015,
target yang ditetapkan di sektor air minum ini mesti tercapai. Target itu
adalah proporsi penduduk terhadap sumber air minum terlindungi (akses aman)
68,87% (nasional), 78,19% (perkotaan), 61,60% (perdesaan). Oleh sebab itu,
Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Direktorat
Pengembangan Air Minum merilis percepatan penyediaan air minum Jaringan Pipa
dan BJP. Artinya, peran pengembangan air minum tidak hanya diemban oleh PDAM tetapi
juga dipikul oleh kementerian, dinas, lembaga, badan-badan lain, baik
pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, termasuk
prakarsa dan swadaya masyarakat, industri dengan Corporate Social Responsibility-nya (CSR).
Status
RISPAM
Dari 497 kabupaten/kota di Indonesia, kebanyakan (63%) belum memiliki RISPAM hingga akhir 2011. Ada 184 (37%) kabupaten/kota yang sudah memiliki RISPAM tetapi kualitas dokumennya sangat variatif, mulai dari yang baik sampai yang buruk. Kebanyakan lingkup studinya tidak meliputi seluruh wilayah kabupaten tetapi hanya beberapa kecamatan atau bahkan di ibukotanya saja. Studi seperti ini belum layak disebut rencana induk. Menurut lingkup studinya, RISPAM dikelompokkan menjadi tiga macam: (1) RISPAM kabupaten/kota yang studinya menyeluruh di dalam satu wilayah kabupaten atau kota; (2) RISPAM lintas kabupaten/kota, wilayah studinya lebih dari satu wilayah administrasi kabupaten dan/atau kota dalam satu provinsi; (3) RISPAM lintas provinsi dengan cakupan studi lebih dari satu wilayah administrasi kabupaten dan/atau kota dan lebih dari satu provinsi.
Dari 497 kabupaten/kota di Indonesia, kebanyakan (63%) belum memiliki RISPAM hingga akhir 2011. Ada 184 (37%) kabupaten/kota yang sudah memiliki RISPAM tetapi kualitas dokumennya sangat variatif, mulai dari yang baik sampai yang buruk. Kebanyakan lingkup studinya tidak meliputi seluruh wilayah kabupaten tetapi hanya beberapa kecamatan atau bahkan di ibukotanya saja. Studi seperti ini belum layak disebut rencana induk. Menurut lingkup studinya, RISPAM dikelompokkan menjadi tiga macam: (1) RISPAM kabupaten/kota yang studinya menyeluruh di dalam satu wilayah kabupaten atau kota; (2) RISPAM lintas kabupaten/kota, wilayah studinya lebih dari satu wilayah administrasi kabupaten dan/atau kota dalam satu provinsi; (3) RISPAM lintas provinsi dengan cakupan studi lebih dari satu wilayah administrasi kabupaten dan/atau kota dan lebih dari satu provinsi.
RISPAM bukanlah hal baru. Kegiatan RISPAM ini sudah lama
dikenal di dunia kampus, sejak tahun 1970-an, yaitu ketika mahasiswa Teknik
Penyehatan ITB melaksanakan Tugas Akhir yang disebut master plan. Tetapi sayang, kegiatan akademis ini tidak mendapatkan
momentumnya di lapangan karena mayoritas yang dibuat oleh pemerintah pusat dan
daerah adalah perencanaan teknik (planning)
atau perancangan (designing atau DED
= Detailed Engineering Design) Instalasi
Pengolahan Air Minum, transmisi dan distribusinya. Selama ini kegiatan
pembangunan di sektor air minum tidak memiliki pola pengembangan yang
sistematis, hanya berdasarkan kebutuhan dan keinginan sesaat, baik atas alasan
politis maupun alasan sosial ekonomis. Akibatnya, sistem penyediaan air minum
menjadi tumpang-tindih, tanpa arah jelas, dan tidak terpadu. Padahal hirarkinya
ada, yaitu sebelum kegiatan perancangan (design)
harus ada studi kelayakan dan rencana induk. Dengan kata lain, kegiatan rencana
induk adalah awal untuk pengembangan sistem penyediaan air minum di suatu
daerah agar arahnya tepat, mengikuti pola pengembangan wilayahnya.
Muatan
RISPAM
Meskipun master plan sudah lama dikenal di kalangan akademisi Teknik Penyehatan/ Lingkungan, namun materi bahasannya belum selengkap muatan RISPAM. Malah ada kecenderungan setiap orang, meskipun sama-sama sarjana Teknik Penyehatan/ Lingkungan, memiliki pemahaman yang berbeda tentang substansi rencana induk. Untuk menyempitkan perbedaan ini disusunlah sebuah batang-tubuh yang dapat dijadikan acuan oleh penyusun RISPAM, pemerintah pusat dan daerah. Acuan ini diharapkan menghasilkan produk dokumen RISPAM yang serupa di seluruh daerah di Indonesia, meskipun penyusunnya berbeda-beda. Muatan tersebut diuraikan di bawah ini.
Meskipun master plan sudah lama dikenal di kalangan akademisi Teknik Penyehatan/ Lingkungan, namun materi bahasannya belum selengkap muatan RISPAM. Malah ada kecenderungan setiap orang, meskipun sama-sama sarjana Teknik Penyehatan/ Lingkungan, memiliki pemahaman yang berbeda tentang substansi rencana induk. Untuk menyempitkan perbedaan ini disusunlah sebuah batang-tubuh yang dapat dijadikan acuan oleh penyusun RISPAM, pemerintah pusat dan daerah. Acuan ini diharapkan menghasilkan produk dokumen RISPAM yang serupa di seluruh daerah di Indonesia, meskipun penyusunnya berbeda-beda. Muatan tersebut diuraikan di bawah ini.
A. Rencana umum, meliputi:
1. Evaluasi kondisi
kota/kawasan yang bertujuan untuk mengetahui karakter, fungsi strategis dan
konteks regional-nasional kota/kawasan yang bersangkutan.
2. Evaluasi kondisi eksisting
SPAM, dengan menginventarisasi peralatan dan perlengkapan sistem penyediaan air
minum eksisting.
B. Rencana jaringan, meliputi perencanaan
sistem transmisi dan distribusi. Sistem distribusi meliputi reservoir, jaringan pipa distribusi
dan tata letak jaringan pipa dan bukan jaringan pipa.
C. Program dan kegiatan
pengembangan dalam penyusunan rencana induk meliputi identifikasi masalah dan
kebutuhan pengembangan, perkiraan kebutuhan air dan identifikasi air baku;
D. Kriteria dan standar pelayanan, mencakup kriteria
teknis yang dapat diaplikasikan dalam perencanaan yang umum digunakan.
E. Rencana sumber dan alokasi air baku
Sumber
air baku yang ada dibuat prioritas penggunaan sumber air tersebut dan harus
mendapat izin tertulis (SIPA) dari instansi terkait. Kebutuhan kapasitas air
baku disusun untuk menetapkan rencana alokasi air baku yang dibutuhkan SPAM.
F. Rencana keterpaduan dengan Prasarana dan Sarana (PS) Sanitasi
meliputi:
Identifikasi potensi pencemar
air baku, identifikasi area perlindungan air baku, proses pengolahan buangan
dari IPAM
G. Rencana pembiayaan dan pola investasi, berupa indikasi biaya
tingkat awal, sumber pembiayaan. Perhitungan biaya tingkat awal mencakup
seluruh komponen pekerjaan perencanaan, pekerjaan konstruksi, pajak, pembebasan
lahan dan perizinan.
H. Rencana pengembangan kelembagaan
Kelembagaan
penyelenggara meliputi struktur organisasi dan penempatan tenaga ahli sesuai
dengan latar belakang pendidikannya dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
Realitas
Daerah
Tak dapat dimungkiri, pada saat ini belum semua daerah memiliki pemahaman yang betul tentang RISPAM. Banyak daerah yang belum mendukung pengembangan sektor air minum dengan indikasi belum dialokasikan dalam APBD. Sejumlah kasatker dan asistennya juga ada yang belum paham tentang pentingnya RISPAM sehingga belum gigih berjuang agar kepala daerah mengalokasikannya dalam APBD. Dampaknya juga merambat ke konsultan advisory provinsi yang seharusnya memberikan advis kepada konsultan penyusun RISPAM tetapi malah menyusun atau membuatkan RISPAM. Parahnya lagi, tenaga ahli yang disyaratkan dalam KAK advisory dan penyusunan RISPAM tidak sesuai dengan arahan Permen PU No. 18/2007. Bahkan ada konsultan penyusun yang tidak melibatkan tenaga ahli yang diminta dalam peraturan menteri tersebut sehingga kualitas dokumen RISPAM-nya jauh dari layak.
Tak dapat dimungkiri, pada saat ini belum semua daerah memiliki pemahaman yang betul tentang RISPAM. Banyak daerah yang belum mendukung pengembangan sektor air minum dengan indikasi belum dialokasikan dalam APBD. Sejumlah kasatker dan asistennya juga ada yang belum paham tentang pentingnya RISPAM sehingga belum gigih berjuang agar kepala daerah mengalokasikannya dalam APBD. Dampaknya juga merambat ke konsultan advisory provinsi yang seharusnya memberikan advis kepada konsultan penyusun RISPAM tetapi malah menyusun atau membuatkan RISPAM. Parahnya lagi, tenaga ahli yang disyaratkan dalam KAK advisory dan penyusunan RISPAM tidak sesuai dengan arahan Permen PU No. 18/2007. Bahkan ada konsultan penyusun yang tidak melibatkan tenaga ahli yang diminta dalam peraturan menteri tersebut sehingga kualitas dokumen RISPAM-nya jauh dari layak.
Untuk memperbaiki kualitas advisory dan penyusunan RISPAM
perlu diadakan seminar, workshop,
pelatihan agar pemahaman kasatker dan asistennya atas RISPAM meningkat dan
berupaya agar kepala daerah memberikan porsi dalam APBD untuk rencana induk
ini. Sosialisasi juga perlu diarahkan kepada pemerintah kabupaten/kota,
Bappeda, SKPD yang terkait dengan air minum tentang pentingnya RISPAM. Di pihak
konsultan, hendaklah team leader dan
tenaga ahli disesuaikan dengan amanat Permen PU 18/2007 agar kualitas pekerjaan
berupa dokumen RISPAM menjadi layak. Pada saat yang sama, kasatker dan
asistennya harus responsif atau tanggap dalam berkomunikasi dengan konsultan
advisory pusat dan intensif memberikan advisory kepada penyusun RISPAM di
kabupaten/kota agar kualitas dokumennya menjadi layak.
Apabila semua unsur tersebut memenuhi tugasnya
masingmasing maka hasilnya adalah dokumen RISPAM yang tidak hanya layak tetapi
juga menyeluruh sehingga dapat mewakili kondisi eksisting dan pengembangannya minimal
10 tahun ke depan. *
Artikel di atas dimuat di Majalah Air Minum, Perpamsi.
------------------------------
Yang akan menyusun RISPAM, silakan ikuti Petunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan RISPAM di bawah ini. Semoga produk yang dihasilkan berupa dokumen RISPAM dapat mewakili kondisi sesungguhnya di daerah studi.
JUKNIS PENYUSUNAN RISPAM
0 Comments:
Posting Komentar
<< Home