Gede on Water

No life without water, menapak jejak air, mengalir sampai jauh.

Kamis, Februari 16, 2012

Rencana Induk SPAM

Oleh Gede H. Cahyana
Tiada kehidupan tanpa air. Setiap yang hidup selalu berkaitan dengan air. Namun demikian, tidak semua orang mudah memperoleh air, terutama air bersih (clean water). Padahal air adalah kebutuhan dasar manusia (juga hewan dan tumbuhan). Selain itu, air adalah hak sosial ekonomi masyarakat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. Dalam kancah dunia, air menjadi bagian dalam MDG’s dan Indonesia terlibat dalam upaya pencapaiannya. Pemerintah Indonesia lantas menggalakkan pembangunan sektor air minum dengan cara melengkapi perangkat hukum dan peraturannya kemudian dijadikan basis dalam implementasi kebijakan strategis. Akhirnya lahirlah kegiatan yang disebut RISPAM.
Lingkup RISPAM (Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum) meliputi sistem penyediaan air minum perpipaan (PDAM), sistem perpipaan non-PDAM dan PAM non-perpipaan. Perpipaan sudah lumrah dikenal masyarakat, khususnya PDAM, IKK, dan perpipaan swadaya (PAM Desa). Yang non-perpipaan dibedakan menjadi dua jenis: (1) terlindungi, dan (2) tak terlindungi. Sumber tak terlindungi sedapat-dapatnya dikurangi atau diubah menjadi terlindungi agar dapat menjamin kesehatan masyarakat pengguna airnya. Ada 12 jenis modul non-perpipaan yang di dalam Permen PU No. 01/PRT/M/2009 disebut Bukan Jaringan Perpipaan (BJP). Secara bahasa, sebutan pipa lebih tepat daripada perpipaan karena jaringan sudah memiliki makna tersirat perpipaan. BJP = Bukan Jaringan Pipa, JP = Jaringan Pipa). Ada sejumlah modul yang bisa dikembangkan menjadi jaringan pipa, baik dalam areal sempit maupun luas dan ini bergantung pada kebutuhan dan sebaran penduduknya.
RISPAM adalah upaya untuk mencapai Dasawarsa II di sektor air minum yang dikenal dengan MDG’s. Masa MDG’s ini telah lewat lebih dari separuh waktunya. Hanya berselang kurang dari empat tahun lagi, yakni tahun 2015, target yang ditetapkan di sektor air minum ini mesti tercapai. Target itu adalah proporsi penduduk terhadap sumber air minum terlindungi (akses aman) 68,87% (nasional), 78,19% (perkotaan), 61,60% (perdesaan). Oleh sebab itu, Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Direktorat Pengembangan Air Minum merilis percepatan penyediaan air minum Jaringan Pipa dan BJP. Artinya, peran pengembangan air minum tidak hanya diemban oleh PDAM tetapi juga dipikul oleh kementerian, dinas, lembaga, badan-badan lain, baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, termasuk prakarsa dan swadaya masyarakat, industri dengan Corporate Social Responsibility-nya (CSR). 
Status RISPAM 
Dari 497 kabupaten/kota di Indonesia, kebanyakan (63%) belum memiliki RISPAM hingga akhir 2011. Ada 184 (37%) kabupaten/kota yang sudah memiliki RISPAM tetapi kualitas dokumennya sangat variatif, mulai dari yang baik sampai yang buruk. Kebanyakan lingkup studinya tidak meliputi seluruh wilayah kabupaten tetapi hanya beberapa kecamatan atau bahkan di ibukotanya saja. Studi seperti ini belum layak disebut rencana induk. Menurut lingkup studinya, RISPAM dikelompokkan menjadi tiga macam: (1) RISPAM kabupaten/kota yang studinya menyeluruh di dalam satu wilayah kabupaten atau kota; (2) RISPAM lintas kabupaten/kota, wilayah studinya lebih dari satu wilayah administrasi kabupaten dan/atau kota dalam satu provinsi; (3) RISPAM lintas provinsi dengan cakupan studi lebih dari satu wilayah administrasi kabupaten dan/atau kota dan lebih dari satu provinsi.
RISPAM bukanlah hal baru. Kegiatan RISPAM ini sudah lama dikenal di dunia kampus, sejak tahun 1970-an, yaitu ketika mahasiswa Teknik Penyehatan ITB melaksanakan Tugas Akhir yang disebut master plan. Tetapi sayang, kegiatan akademis ini tidak mendapatkan momentumnya di lapangan karena mayoritas yang dibuat oleh pemerintah pusat dan daerah adalah perencanaan teknik (planning) atau perancangan (designing atau DED = Detailed Engineering Design) Instalasi Pengolahan Air Minum, transmisi dan distribusinya. Selama ini kegiatan pembangunan di sektor air minum tidak memiliki pola pengembangan yang sistematis, hanya berdasarkan kebutuhan dan keinginan sesaat, baik atas alasan politis maupun alasan sosial ekonomis. Akibatnya, sistem penyediaan air minum menjadi tumpang-tindih, tanpa arah jelas, dan tidak terpadu. Padahal hirarkinya ada, yaitu sebelum kegiatan perancangan (design) harus ada studi kelayakan dan rencana induk. Dengan kata lain, kegiatan rencana induk adalah awal untuk pengembangan sistem penyediaan air minum di suatu daerah agar arahnya tepat, mengikuti pola pengembangan wilayahnya. 
Muatan RISPAM 
Meskipun master plan sudah lama dikenal di kalangan akademisi Teknik Penyehatan/ Lingkungan, namun materi bahasannya belum selengkap muatan RISPAM. Malah ada kecenderungan setiap orang, meskipun sama-sama sarjana Teknik Penyehatan/ Lingkungan, memiliki pemahaman yang berbeda tentang substansi rencana induk. Untuk menyempitkan perbedaan ini disusunlah sebuah batang-tubuh yang dapat dijadikan acuan oleh penyusun RISPAM, pemerintah pusat dan daerah. Acuan ini diharapkan menghasilkan produk dokumen RISPAM yang serupa di seluruh daerah di Indonesia, meskipun penyusunnya berbeda-beda. Muatan tersebut diuraikan di bawah ini. 
A. Rencana umum, meliputi:
1. Evaluasi kondisi kota/kawasan yang bertujuan untuk mengetahui karakter, fungsi strategis dan konteks regional-nasional kota/kawasan yang bersangkutan.
2. Evaluasi kondisi eksisting SPAM, dengan menginventarisasi peralatan dan perlengkapan sistem penyediaan air minum eksisting.

B. Rencana jaringan, meliputi perencanaan sistem transmisi dan distribusi. Sistem distribusi  meliputi reservoir, jaringan pipa distribusi dan tata letak jaringan pipa dan bukan jaringan pipa.

C. Program dan kegiatan pengembangan dalam penyusunan rencana induk meliputi identifikasi masalah dan kebutuhan pengembangan, perkiraan kebutuhan air dan identifikasi air baku;

D. Kriteria dan standar pelayanan, mencakup kriteria teknis yang dapat diaplikasikan dalam perencanaan yang umum digunakan.

E. Rencana sumber dan alokasi air baku
Sumber air baku yang ada dibuat prioritas penggunaan sumber air tersebut dan harus mendapat izin tertulis (SIPA) dari instansi terkait. Kebutuhan kapasitas air baku disusun untuk menetapkan rencana alokasi air baku yang dibutuhkan SPAM.
F. Rencana keterpaduan dengan Prasarana dan Sarana (PS) Sanitasi meliputi:
    Identifikasi potensi pencemar air baku, identifikasi area perlindungan air baku, proses pengolahan buangan dari IPAM

G. Rencana pembiayaan dan pola investasi, berupa indikasi biaya tingkat awal, sumber pembiayaan. Perhitungan biaya tingkat awal mencakup seluruh komponen pekerjaan perencanaan, pekerjaan konstruksi, pajak, pembebasan lahan dan perizinan.

H. Rencana pengembangan kelembagaan
Kelembagaan penyelenggara meliputi struktur organisasi dan penempatan tenaga ahli sesuai dengan latar belakang pendidikannya dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
Realitas Daerah 
Tak dapat dimungkiri, pada saat ini belum semua daerah memiliki pemahaman yang betul tentang RISPAM. Banyak daerah yang belum mendukung pengembangan sektor air minum dengan indikasi belum dialokasikan dalam APBD. Sejumlah kasatker dan asistennya juga ada yang belum paham tentang pentingnya RISPAM sehingga belum gigih berjuang agar kepala daerah mengalokasikannya dalam APBD. Dampaknya juga merambat ke konsultan advisory provinsi yang seharusnya memberikan advis kepada konsultan penyusun RISPAM tetapi malah menyusun atau membuatkan RISPAM. Parahnya lagi, tenaga ahli yang disyaratkan dalam KAK advisory dan penyusunan RISPAM tidak sesuai dengan arahan Permen PU No. 18/2007.  Bahkan ada konsultan penyusun yang tidak melibatkan tenaga ahli yang diminta dalam peraturan menteri tersebut sehingga kualitas dokumen RISPAM-nya jauh dari layak.

Untuk memperbaiki kualitas advisory dan penyusunan RISPAM perlu diadakan seminar, workshop, pelatihan agar pemahaman kasatker dan asistennya atas RISPAM meningkat dan berupaya agar kepala daerah memberikan porsi dalam APBD untuk rencana induk ini. Sosialisasi juga perlu diarahkan kepada pemerintah kabupaten/kota, Bappeda, SKPD yang terkait dengan air minum tentang pentingnya RISPAM. Di pihak konsultan, hendaklah team leader dan tenaga ahli disesuaikan dengan amanat Permen PU 18/2007 agar kualitas pekerjaan berupa dokumen RISPAM menjadi layak. Pada saat yang sama, kasatker dan asistennya harus responsif atau tanggap dalam berkomunikasi dengan konsultan advisory pusat dan intensif memberikan advisory kepada penyusun RISPAM di kabupaten/kota agar kualitas dokumennya menjadi layak.

Apabila semua unsur tersebut memenuhi tugasnya masingmasing maka hasilnya adalah dokumen RISPAM yang tidak hanya layak tetapi juga menyeluruh sehingga dapat mewakili kondisi eksisting dan pengembangannya minimal 10 tahun ke depan. *


Artikel di atas dimuat di Majalah Air Minum, Perpamsi.
------------------------------
Yang akan menyusun RISPAM, silakan ikuti Petunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan RISPAM di bawah ini. Semoga produk yang dihasilkan berupa dokumen RISPAM dapat mewakili kondisi sesungguhnya di daerah studi.
JUKNIS PENYUSUNAN RISPAM